A Simple Key For Nikah Siri Unveiled

Nikah Siri Kebanyakan ulama menyatakan, nikah siri adalah hal yang bersifat makruh atau tidak sah. Makruh karena tidak sesuai dengan perintah Nabi Noticed untuk mengumumkan pernikahan. Pengingkaran terhadap perintah Nabi berujung pada hukum nikah siri yang tidak sah.

Setelah mendapatkan izin menikah, pastikan adanya two orang untuk menjadi saksi nikah. Kemudian siapkan mahar atau mas kawin untuk ijab kabul. Yang terakhir, datangilah pemuka agama atau orang yang biasa menjadi penghulu pernikahan untuk melakukan ijab kabul.

Sedangkan apabila yang dimaksud dengan nikah siri adalah nikah yang tidak bersifat rahasia tetapi tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil hukumnya sah dalam islam. Hukum pernikahan sejenis ini sifatnya mubah dan pelaku tidak wajib dijatuhi hukuman ataupun sanksi.

Namun jika menikah siri dilakukan sebab hal-hal yang dilarang agama Islam, dilarang Allah dan RasulNya, maka pernikahan tersebut hukumnya dosa dan tidak sah.

Akan tetapi, agar pernikahan ini mendapatkan pengakuan resmi dari negara, maka pernikahan itu harus dicatat menurut peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Bagi umat Islam, instansi yang berwenang melakukan pencatatan pernikahan adalah Pegawai Pencatat Nikah pada KUA Kecamatan, baik pencatatan melalui pengawasan saat terjadinya pernikahan maupun berdasarkan penetapan pengadilan bagi yang pernikahannya tidak dilaksanakan di bawah pengawasan pejabat yang ditunjuk.

Nikah siri yang berarti nikah yang dilakukan tanpa pencatatan di lembaga pencatatan sipil atau KUA (Kantor Urusan Agama). Nikah ini memiliki dua hukum yang berbeda yaitu hukum pernikahan dan hukum tidak mencatatkan pernikahan di KUA.

Nikah Siri adalah pernikahan yang dilaksanakan dengan syarat dan rukun yang terpenuhi seperti ijab-kabul, wali, dan saksi. Namun nikah siri kerap hanya dihadiri wali tanpa saksi atau sebaliknya.

Dari pihak orang tua, pernikahan ini dimaksudkan untuk adanya ikatan resmi dan menghindari perbuatan yang melanggar ajaran agama seperti zina.

مفهوم الأسرة السكينة وتطبيقه في كتاب شرح عقود اللجين للشيخ نووى البنتانى (دراسة تحليلية لخريج المعهد دار القرآن قرية بيجى منطقة جونرجو مدينة باتوا)

Andrigo yang populer lewat lagu "Pacar Selingan" itu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menikah siri.

Sebagian besar orang ingin merayakan pernikahannya, menyebarkan berita bahagia tersebut, dan menunjukkan legalitas mereka sebagai pasangan suami istri.

Demikian juga Madzhab Syafi’i dan Hanafi tidak membolehkan pernikahan yang terjadi secara sirri. Sedangkan menurut Madzhab Hambali nikah sirri dibolehkan jika dilangsungkan menurut ketentuan syari’at Islam meskipun dirahasiakan oleh kedua mempelai, wali dan para saksinya. Hanya saja hukumnya makruh. Menurut sejarah pada zaman Khulafaurrasyidin, khalifah Umar bin al-Khatthab pernah mengancam pelaku nikah sirri dengan hukum had atau dera.

Di kalangan ulama sendiri, hukum mengenai nikah siri masih ada Professional dan kontra. Sebagian berpendapat bahwa nikah siri tidak dilarang dan boleh saja dilakukan asal dengan maksud tertentu serta mematuhi syarat dan rukun menikah dalam Islam. Ada juga yang memandang bahwa nikah siri itu dilarang karena mudharat-nya lebih banyak.

Tapi, ada juga yang memiliki pemikiran kalau nikah siri ini bisa mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti hamil di luar nikah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *